时间:2025-06-14 01:41:43 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil membongkar pengiriman jaringan narkob 安卓系统quickq下载
JAKARTA,安卓系统quickq下载 DISWAY.ID--Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil membongkar pengiriman jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan sebanyak 20.272 butir pil ekstasi ke Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi mengatakan, barang haram tersebut dikirim sindikat internasional dari Belgia dengan berpura-pura mengirimkan sparepart mobil Honda.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Butir Ekstasi Gagal Diseludupkan Lewat Kantor Pos, Bea Cukai: 6 Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Produksi Ganja dan Ekstasi di Canggu Bali, 3 WNA Diamankan
"Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024, paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda," kata Rusman saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Rabu, 8 Mei 2024.
Rusman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan paket tersebut berisi enam bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.
"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," katanya.
BACA JUGA:Mantap! Bank Mandiri Raih Peringkat Satu Bank Pelat Merah Terbaik Versi Forbes
BACA JUGA:Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Raksasa di Sunter: Dikendalikan Langsung Fredy Pratama
Selanjutnya, di penindakan kedua tim joint operation melakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Modusnya sama, yaitu false declaration.
Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine tetapi saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg.
Dari hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut.
Dengan demikian total ada 6 tersangka dalam kasus ini. Adapun para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya2025-06-14 01:16
Tak Perlu Jijik, Ini 5 Cara Hilangkan Permen Karet yang Nempel di Baju2025-06-14 01:08
FOTO: Syahdunya Alunan Lagu ala Christmas Carol Rayakan Natal 20232025-06-14 00:39
Pastikan Kenyamanan Beribadah Natal, Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Gereja di Jaktim2025-06-14 00:36
KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya2025-06-14 00:31
Bagaimana Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak?2025-06-14 00:03
5 Minuman Pembakar Lemak, Lebih Tokcer Diminum Sebelum Tidur2025-06-14 00:03
Tim Kuasa Hukum Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap2025-06-13 23:58
Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih2025-06-13 23:35
NYALANG: Bait2025-06-13 22:57
Posko Nasional Sektor ESDM RAFI 2024 Diresmikan: Pemerintah Jamin Pasokan BBM2025-06-14 01:21
Bangga! Alat Musik Kolintang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda yang Diakui UNESCO2025-06-14 01:11
Ini 5 Manfaat Ceker Ayam, Kaya Kolagen yang Bikin Kulit Kenyal2025-06-14 01:09
FOTO: Haru Peziarah Sentuh Ka'bah Setelah Ditutup Akibat Pemeliharaan2025-06-14 01:06
Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia2025-06-14 01:00
Gibran Optimis RI Bisa Jadi Negara Maju Melalui Pengembangan Ekonomi Syariah2025-06-14 00:58
FOTO: Syahdunya Alunan Lagu ala Christmas Carol Rayakan Natal 20232025-06-14 00:36
5 Keuntungan Menjadi Affiliator, Tak Sekedar Dapat Cuan2025-06-13 23:41
PLN IP Sabet Sejumlah Penghargaan pada Top CSR Awards 20252025-06-13 23:29
Tingginya Golput di Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beberkan Faktor Penyebabnya2025-06-13 23:23