Rocky Gerung 'Diseret' dalam Kasus Hoax Ratna, Ada Tersangka Baru?
Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya memanggil Rocky Gerung untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan adanya pemanggilan Rocky Gerung dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet. Dengan jadwal diperiksa pada Selasa (27/11/2018) besok pukul 14.00 WIB.
"Iya betul," ujarnya singkat di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Sebelumnya, polisi menerima pengembalian berkas perkara kasus dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet dari Kejaksaan Tinggi. Berkas itu bakal diperbaiki setelah dilimpahkan pada Kamis (8/11/2018) lalu.
"Berkas ibu Ratna Sarumpaet kemarin kita menerima dari Kejati. Berkas perkara dikembalikan untuk diperbaiki, istilahnya ada P19," kata Argo
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Sejumlah saksi diperiksa, di antaranya Atiqah Hasiholan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Asiantoro, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nanik S Deyang, Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, serta driver dan staf Ratna Sarumpaet.
相关推荐
- Pramugari Tak Wajib Lho Bantu Angkat Barang Penumpang, Ini Alasannya
- Anies Dikritik Bos Survei, Eh Bang Fadli Pasang Badan...
- Trik Check
- Polisi Kembali Tegaskan Tak Ada Unsur Kriminalisasi Dalam Kasus Dahnil Anzar
- Aduh! Mahasiswa Bakal Terlantar Nih, Dosen ASN Ancam Mogok Ngajar Jika Tukin Belum Dibayar
- Ya Allah, Gegara Anak Buah Anies Tutup 190 Perusahaan, 16.594 Buruh Jadi...
- Total 39 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Alumni UGM Hingga Senior
- PNM di Usia ke