时间:2025-06-13 18:47:49 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID -Dalam persidangan pertamanya, Jaksa membacakan dakwaan Shane Lukas sama dengan M quickq国内怎么充值
JAKARTA,quickq国内怎么充值 DISWAY.ID - Dalam persidangan pertamanya, Jaksa membacakan dakwaan Shane Lukas sama dengan Mario Dandy dan hukuman penjara 12 menunggu.
Terdakwa Shane Lukas didakwa turut serta melakukan kekerasan terhadap Crystalino David Ozora yang membuat korban mengalami luka berat.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.
BACA JUGA:Peran Windy Idol di Lingkaran Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Diungkap KPK
BACA JUGA:Rusia dan Ukraina Saling Tuduh Hancurnya Bendungan Nova Kakhovka, Belasan Ribu Warga Harus Diungsikan
Atas perbuatannya tersebut, Shane didakwa telah melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas juga didakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, Shane didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, Shane didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan Rujuk, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Islam
BACA JUGA:Status Sepak Bola Indonesia di FIFA Diungkap Erick Thohir: Orang Mereka Akan Pantau Langsung
Sedangkan Mario Dandy didakwa oleh Jaksa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
BACA JUGA:Kedok Ponpes Al Zaytun Bolehkan Santrinya Berzina Dibongkar Eks NII, Dosanya Bisa Ditebus: Bayar Rp 2 Juta
BACA JUGA:Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
Briptu RDW yang Dibakar Istrinya Sendiri Akhirnya Meninggal Dunia2025-06-13 18:37
Viral Sopir Taksi Diduga Kena 'Angin Duduk', Kenali Gejalanya2025-06-13 18:36
Deputi Dumas KPK Senin Depan Diperiksa Ditkrimsus PMJ2025-06-13 18:36
Nestapa Ortu Santri yang Tewas Dikeroyok Senior di Tangerang: di Mana Rasa Kasihannya?2025-06-13 18:24
Soal Pertemuan Prabowo dan Cak Imin, PKB Sebut Hanya Kasih Undangan Muktamar2025-06-13 17:47
Periksa Kanit Reskrim dan Kapolsek Penjaringan, Kapolda Tepis Terkait Narkoba2025-06-13 17:38
Gasak Rp 300 Juta, Perampok Bersenjata Airsoft Gun Mengaku Anggota TNI Ditangkap Polisi2025-06-13 16:38
Timbun BBM Bersubsidi 2,5 Ton, Empat Penimbun Pertalite di Tangerang Diringkus Polisi2025-06-13 16:35
Cak Imin Bilang Belum Melihat Tanda2025-06-13 16:24
FOTO: Ekspresi Para Bintang Olimpiade Lewat Nail Art2025-06-13 16:07
Wow! Nama GM Radio Prambors Dicatut Istri SYL untuk Beli Rumah Mewah2025-06-13 18:41
Pedagang Tahu Menjerit Harga BBM Bersubsidi Naik: Kecewa Banget, Sangat Prihatin!2025-06-13 17:57
Kisah Turis Tertipu Pemandangan Pantai Jendela Hotel, Ternyata Poster2025-06-13 17:56
Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara2025-06-13 17:52
NasDem Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 20242025-06-13 17:14
5 Ikan yang Mengandung Vitamin D, Bagus untuk Tulang dan Gigi2025-06-13 17:07
Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Berhenti Merokok?2025-06-13 17:05
Besok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan!2025-06-13 16:50
Pengacara Baiq Nuril Ogah Minta Ini ke Jokowi2025-06-13 16:12
7 Manfaat Makan Buncis, Ada Efek Sampingnya Enggak?2025-06-13 16:10