Prabowo Teken Perpres Baru, Setkab Kini di Bawah Kemensetneg dan Setara Eselon II

休闲 2025-06-16 12:32:24 8126

JAKARTA,quickq破解 DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

Salah satu pasal di Perpres teranyar itu adalah mengatur pembubaran Sekretariat Kabinet (Setkab).

Prabowo Teken Perpres Baru, Setkab Kini di Bawah Kemensetneg dan Setara Eselon II

Prabowo Teken Perpres Baru, Setkab Kini di Bawah Kemensetneg dan Setara Eselon II

BACA JUGA:Dasco: Setkab Kerja di Bawah Mensesneg, Mayor Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI

Prabowo Teken Perpres Baru, Setkab Kini di Bawah Kemensetneg dan Setara Eselon II

BACA JUGA:Istana Buka Seleksi PPPK 2023 untuk Kemensetneg dan Setkab, Cek Formasi dan Cara Pendaftarannya

Prabowo Teken Perpres Baru, Setkab Kini di Bawah Kemensetneg dan Setara Eselon II

Bila sebelumnya Sekretariat Kabinet merupakan kelembagaan setara kementerian, kini Setkab berada di bawah naungan salah satu kementerian. 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 itu mengatur Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029. Perpres ini telah diteken Prabowo pada Senin 21 Oktober 2024 dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

Adapun poin pembubaran Sekretariat Kabinet itu diatur di pasal 2. Dalam beleid yang diterima Disway.id, Tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet kini diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara.

"Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet," bunyi Pasal 2 ayat 1, dikutip Rabu 23 Oktober 2024. 

Adapun tugas dan fungsi Setkab kini masuk ke Kementerian bidang Kesekretariatan Negara. Dengan peralihan tugas dan fungsi ini, anggarannya juga dipusatkan ke kementerian.

BACA JUGA:TNI AD Sebut Mayor Teddy Tak Perlu Mundur: Seskab Bukan Setingkat Menteri

BACA JUGA:Kala Mayor Teddy Pakai Jas dan Kopiah Songkok, Ajudan Setia Presiden Prabowo

"Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," bunyi ayat 2.

"Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," lanjut ayat 3.

Alhasil, perdebatan masuknya Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet terjawab sudah.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-ai.com/news/72d599474.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Fayakhun Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Bakamla

Dokter Sebut Harapan Hidup Pasien Kanker Paru Hanya 17 Persen

Masa Sih? Cuma Pakai NIK KTP Dapat Saldo Dana Bansos Rp 600 Ribu, Ini Caranya

Lewat NIB hingga Bibit Cabai, Pertamina dan Bank Mandiri Tingkatkan Ekonomi Perempuan Suku Bajo

Akamai: Serangan DDoS Meningkat 245% Menyasar Sektor Keuangan di APAC

Anjing Pelacak Cium Jejak Terduga Pembunuh Editor Metro TV

Terkuak! Khofifah Kirim Chat WA ke Romy, Apa Isinya?

伦敦国王学院容易去吗?

友情链接