UU Koperasi Baru Tidak Kunjung Terbit, Masyarakat Dipaksa Gunakan UU Lama
Sejak Mahkamah Agung menganulir Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2012, masyarakat koperasi dipaksa untuk kembali menggunakan UU No 25 tahun 1992, UU produk lama yang tidak lagi sesuai dengan tuntutan zaman.
Pemerintah sejak 2016 lalu acapkali menjanjikan banwa UU Koperasi baru segera terbit, namun hingga kini belum terealisasi. Dalam hal itu, pemerintah bersama DPR RI telah membentuk tim khusus dan tim teknis guna menyelesaikan RUU Koperasi agar menjadi UU.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Rully Irawan dalam suatu seminar di Jakarta, Rabu (16/1/2019) bertajuk 'Urgensi Menunggu UU Koperasi Baru, Menyongsong Reposisi Bisnis Koperasi di Era Distruptif’, mengatakan bahwa konsep UU yang sejak 2016 lalu agar segera disahkan.
“UU Koperasi yang baru diharapkan tahun ini disahkan, kalau konsepnya dari kami sudah sejak 2016 karena kami belajar dari sejak dianulirnya UU No 17 tahun 2012 tentang perkoperasian oleh Mahkamah Agung. Kami berharap sebelum tugas periode DPR selesai, sehingga memberi arah baru bagi koperasi,” kata Rully.
Rully menambahkan, UU koperasi baru ini menjadi acuan, kepastian hukum dan pelindung bagi pelaku koperasi.
“Adapun jika undang-undang tersebut belum disahkan juga, kita siapkan peraturan menteri sebagai aturan pelaksananya," katanya.
Di acara yang sama, Wakil Komisi VI DPR-RI Inas Nasrullah Zubir mengungkapkan, RUU Koperasi yang baru pada dasarnya tidak disetujuinya. Semangat RUU ini lebih banyak pada koperasi simpan pinjam, sementara koperasi produsen dan konsumen sedikit.
“Mereka yang menyarankan RUU koperasi ini mindsetnya masih bahwa koperasi itu adalah simpan pinjam, koperasi bukan hanya simpan pinjam, tetapi koperasi konsumen dan produsen. UU seharusnya memberikan ruang pada koperasi produsen dan koperasi konsumen. Masa, lahan koperasi hanya simpan pinjam, Saya sudah ingatkan jangan sampai koperasi menjadi tempat perkumpulan modal,” kata Inas
Menurutnya RUU Koperasi yang sedang digodok DPR ini lebih lumayan dibandingkan UU Koperasi sebelumnya. Arahnya sudah tidak lagi pada perkumpulan modal, tetapi kepada orang-orang yang berkumpul.
Dalam RUU Koperasi pada Pasal 1 disebutkan, Koperasi adalah perkumpulan orang yang bersatu secara sukarela dan bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama yang diselanggarakan secara demokratis dan profesional berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
“Jadi sudah tidak perlu lagi diperdebatkan, sudah tidak bisa dirubah karena sampai kapanpun tidak akan selesai-selesai UU Koperasi nantinya,” tegasnya.
Pada acara seminar yang digagas Majalah Peluang tersebut sejumlah pelaku koperasi mengaku tidak mendapatkan sosialisasi yang cukup, bahkan ada yang terkejut ketika mengetahui sejumlah pasal di dalamnya.
Ketua Umum Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Provinsi DKI Jakarta, Hasanudin, mengaku terperanjat ketika mengetahui Pasal 10, ayat 1 Draft RUU Koperasi yang berbunyi: Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 9 (sembilan) orang.
“Jangan-jangan ini pasal titipan? Kalau sembilan orang, seorang suami, isteri, anak-anaknya dan anggota keluarga lainnya bisa mendirikan koperasi. Apakah seperti ini koperasi yang diiginkan, bagaimana pasal ini bisa muncul,” ujar Hasanudin.
Pendapat lain juga disampaikan Presiden Direktur Kopsyah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI), Kamaruddin Batubara. Ia mengatakan, jangan sampai rancu, koperasi itu kumpulan orang bukan kumpulan modal. Karena yang dimaksud kumpulan orang di sini adalah yang menyetorkan modal masing-masing, tetapi mempunyai hak suara yang sama.
“Justru menyatukan modal dari banyak orang ini kekuatan koperasi. Sebagai contoh kekuatan gotong royong koperasi yang dilakukan Kopsyah BMI mengumpulkan modal dari anggota Rp100 ribu per orang dan hasilnya terkumpul Rp6 miliar untuk mendirikan toko bangunan,” kata Kamaruddin.
Sementara itu Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengungkapkan agar koperasi juga bisa bergerak di bidang layanan publik, termasuk juga pelayanan listrik. Yang terpenting pemerintah dengan tegas menetapkan dan mengakui reposisi koperasi, termasuk nilainya, hingga proteksi yang dilakukan pemerintah.
“Amerika Serikat yang selama ini dianggap Negara kapitalis, listrik dikelola oleh koperasi, di Singapura koperasi dibebaskan dari pajak oleh pemerintahnya, UU Koperasi yang baru nantinya tentu tidak sesuai dengan harapan para pelaku Koperasi, karena disamping mereka tidak dilibatkan, banyak pasal-pasal yang tidak mengakomodir kepentingan pelaku Koperasi, entah bagaimana yang tadinya praksi-praksi tidak setuju, tiba-tiba entah ada “lobbi lobi“ oknum tertentu jadinya setuju,” imbuhnya.
(责任编辑:探索)
Diet Berantakan? 5 Hal Ini Bantu Kamu Kembali ke Jalur Diet yang Benar
Hari Raya Waisak, Ratusan Petugas Gabungan Jaga 27 Wihara di Jakbar
PKS Beberkan Data Banjir Jakarta Era Jokowi Ahok, Ternyata di Era Anies Baswedan Luar Biasa
Cak Imin Jadi Sorotan KPK Gara
5 Manfaat Jalan Kaki Usai Makan Siang, Bakar Lemak Lebih Banyak
- Ini Penjelasan Jasa Marga Soal Kecelakaan di Tol Jagorawi
- Ayo Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin
- Panji Gumilang Bakal Hadiri Panggilan Penyidik Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
- Bekasi Trending di Twitter Gegara Macet Tingkat Iblis, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
- Bursa Eropa Naik Didukung Paket Stimulus Pajak Jerman €46 Miliar
- Hitung Mundur Peluncuran SUV Pertama dari Xiaomi, Berani Lawan Tesla Model Y
- 英国城市规划与设计好的大学有哪些?
- Video Rapat Miss Universe Bocor, Senggol Kontestan Transgender
-
Saldi Isra: Politisasi Bansos Jelang Pemilu Beralasan Menurut Hukum!
JAKARTA, DISWAY.ID- Hakim MK Saldi Isra menyoroti penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang Pemil ...[详细]
-
Perluas Lini Usaha, Trimegah Berencana Rambah Layanan Penasihat Investasi
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) menyampaikan bahwa anak usahanya ...[详细]
-
近年来,国家对于城市的建设力度越来越大,并且对城市规划与设计专业人才的需求也在不断增加。也正是因此,越来越多的学生出国学习城市规划与设计专业。英国作为教育最为发达的国家之一,对于城市规划与设计专业的教 ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY. ID -Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menggelar Haul ke-53 Bung Karno di ...[详细]
-
Siang ini Tim Pemantau Kasus Novel Temui Pimpinan KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisioner Komnas HAM bersama Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan akan menemu ...[详细]
-
Pengadilan Novel Baswedan: Sandiwara dengan Mutu Rendah
Warta Ekonomi - Lembaga Amnesty International Indonesia menyatakan vonis terhadap dua terdakwa penye ...[详细]
-
Panji Gumilang Bakal Hadiri Panggilan Penyidik Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
JAKARTA, DISWAY.ID--Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan pimpi ...[详细]
-
Maxim dan InDrive Dilarang Beroperasi di Malaysia, Dituding Langgar Regulasi Transportasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah setempat melalui Badan Transportasi Umum Darat (APAD) secara res ...[详细]
-
Dokter Sebut Gejala Hepatitis Anak Tak Selalu Bermata Kuning
Jakarta, CNN Indonesia-- Kebanyakan orang tua selalu mengaitkan hepatitisanak dengan penyakit kuning ...[详细]
-
Arahan Penting dari Anies Baswedan, Sudirman Said Minta Tim 8 Bersiap Sepulang Ibadah Haji
JAKARTA, DISWAY. ID -Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan memberikan tiga arahan penting u ...[详细]
KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid
Kerabat: Sebelum Wafat di RSCM, Lily Wahid Alami Stroke
- PMJ Asistensi Kasus Penganiayaan Siswa STIP Hingga Tewas
- Xiaomi Luncurkan SUV Pertamanya di Tengah Ujian Bertubi
- Terpopuler: Airin Didukung Maju Pilkada DKI, Wanita Diusir Warga Gegara Bersuami Dua
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gempur Berbagai Daerah
- 5 Tips Tidur Nyenyak, Bikin Penurunan Berat Badan Makin Lancar
- Polisi Angkat Bicara Terkait Pembubaran Simpatisan FPI: Kegiatannya Tidak Dilarang, yang Dilarang...
- 工业设计留学好吗?