Surat Amnesti Baiq Nuril Prosesnya Macet di DPR?
Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa siang memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo, yang meminta pertimbangan kepada DPR terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
Baca Juga: Baiq Nuril: Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah
"Saya memimpin Rapat Bamus untuk menyampaikan kepada Komisi III DPR untuk membahas usulan ataupun surat dari Presiden mengenai pertimbangan terkait permasalahan Baiq Nuril," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan dalam Rapat Bamus, semua fraksi menyetujui agar Komisi III DPR membahas Surat Presiden tersebut sehingga diharapkan hasil pemberian pertimbangan tidak lama.
"Penutupan Masa Sidang tanggal 25 Juli 2019, diharapkan pada saat penutupan rapat sidang tersebut keputusannya sudah disampaikan di dalam Rapat Paripurna DPR RI," ujarnya.
相关推荐
- FOTO: Rahasia Sabun Nablus Palestina yang Jadi Warisan Budaya Dunia
- VIDEO: Pria India Sukses Jalani Transplantasi Tangan Ganda Pertama
- Dunia akan Kiamat saat Palestina Merdeka, Benarkah?
- Niat, Tata Cara, dan Doa Sholat Tarawih
- Eks Manajer Hotel Sarankan Tamu Tak Pakai Sampo Isi Ulang dari Hotel
- Rezim Trump Ngotot, Keputusan Pengadilan Tak Akan Hentikan Negosiasi Tarif AS
- Jhony G Plate Resmi Dipecat Jokowi Beri Ucapan Terima Kasih, Ini Sosok Plt Menkominfo
- VIDEO: Berbuka dengan Kurma ala Rasulullah SAW