Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA
JAKARTA,quickq官方下载 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat terpidana itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo Cs.
BACA JUGA:Gak Pengaruh! Maling Motor Sebut Trik Kunci Stang ke Kanan Masih Gampang Dibobol, Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Terkonfirmasi! Harry Maguire Tinggalkan Manchester United Terima Pinangan West Ham
Hal ini dikarenakan, kewenangan itu sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berkaitan dengan Peninjaun Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar Pasal 263 KUHAP,” kata Ketut melalui keterangannya pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Ketut menjelaskan, kewenangan PK saat ini diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya.
Berikut isi Pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP:
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
BACA JUGA:Daging Murah
(2) Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar:
a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
数字媒体艺术出国留学的条件和要求
Gelar Miss Universe Argentina Dicabut dari Magali Benejam
Pembatasan Subsidi BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR Code
Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
Bursa Asia Kompak Menguat, Investor Soroti Batalnya Penerapan Tarif AS
- Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi ASABRI Dianggap Tak Sesuai Fakta
- Kemenkes Periksa 3 Suspek Baru Mpox di Jakarta dan Jawa Barat
- DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran
- Dituding Gunakan Uang Donasi, Pencinta Hewan Ini Lapor Polisi
- Metro Festive Raya 2024 Hadirkan Koleksi Empat Desainer Indonesia
- Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September
- Ridwan Kamil Terima Gelar Profesor Kehormatan dari L.N. Gumilyov Eurasian University Kazakhstan
- 5 Penyebab Rasa Panas saat Buang Air Besar
-
Jhony G Plate Resmi Dipecat Jokowi Beri Ucapan Terima Kasih, Ini Sosok Plt Menkominfo
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhony G Plate resmi dipecat. Pr ...[详细]
-
Luncurkan Gelaran Industrial Festival 2024, Kemenperin Akan Hadirkan Tiga Tema Berbeda
JAKARTA, DISWAY.ID --Dalam rangka mengatasi kemunduran dalam pertumbuhan sektor industri di Indonesi ...[详细]
-
Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir, Ini 10 Daftar Instansi Pusat dengan Peminat Terbanyak!
JAKARTA, DISWAY.ID - Masa pendaftaran CPNS 2024 resmi berakhir pada hari Selasa, 10 September 2924 p ...[详细]
-
Terjadi Lagi! Dua Warga Jadi Korban Baliho Caleg PSI yang Roboh di Cakung
SuaraJakarta.id - Alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) kembali memakan korban. Kali i ...[详细]
-
Tumbuh Uban di Usia Muda? Ini 5 Penyebabnya
Daftar Isi Penyebab rambut beruban lebih cepat ...[详细]
-
KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kepemilikan aset kasus korup ...[详细]
-
Mengenal Sejarah Singkat Maulid Nabi Muhammad dan Tradisinya di Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID- Sejarah Maulid Nabi Muhammad penting untuk disimak dalam peringatan Hari Maulid ...[详细]
-
Jabatan Tinggal Dua Bulan Lagi, Anies Minta Doa Ulama: Semoga Husnul Khatimah
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri Majelis Rasulullah SAW Tabli ...[详细]
-
Pakai KTP DKI dan Depok, Tiket Masuk Trans Studio Cibubur Buy 1 Get 1
Jakarta, CNN Indonesia-- Trans Studio Cibubur masih menjadi salah satu favorit masyarakat Jakarta un ...[详细]
-
Keluarga Korban Tewas Tertimpa Tembok SPBU Tebet Sebut Pembatas Sudah Miring Sejak 6 Tahun Lalu
SuaraJakarta.id - Sejumlah 3 orang yang masih satu keluarga tewas usai tertimpa tembok SPBU di Jalan ...[详细]
Syarat dan Cara Bikin Visa Korea, Segini Biayanya
Pembatasan Subsidi BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR Code
- Cegah Anak Terseret Bullying, Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua?
- 14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
- Polda Metro Pastikan Tilang Pemotor Pakai Knalpot Brong: Bising, Ganggu Ketertiban
- 5 Penyebab Rasa Panas saat Buang Air Besar
- Awas, Ada 5 Kebiasaan Sehari
- Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur
- Punya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan Revisi