Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode
JAKARTA,quickq安装包 DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi setiap perusahaan yang memberlakukan masuk kerja kepada karyawan atau buruh di setiap hari libur nasional.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja setiap hari libur nasional, khsusunya pada Idul Fitri 2023.
"Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per-jamnya," tulis Kemnaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker dikutip Minggu 23 April 2023.
BACA JUGA:Referensi PPDB 2023: Daftar 10 SMA Terbaik di Jabar dan Jatim 2023
Kemnaker menjelaskan, bahwa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional terbagi ke dalam dua bagian.
Pertama, perhitungan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Kedua, waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.
"Artinya, bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh harus dibayar dua kali upah sejam," terang Kemnaker.
"Kemudian, pada jam kedelapan, karyawan harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam. Lalu pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, harus dibayarkan empat kali lipat upah sejam," sambungnya.
BACA JUGA:Kemenhub Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Terjadi 24 April 2023
Sedangkan bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam kedelapan harus dibayar dua kali lipat upah sejam.
Selanjutnya pada jam kesembilan, dibayar tiga kali lipat upa sejam. Terakhir, pada jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.
Adapun Kemnaker menyebutkan pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus
BACA JUGA:Ridwan Kamil Pamit ke Warga Jabar, Nuhun Kang!
- 1
- 2
- »
相关文章:
- 艺术留学:香港中文大学建筑设计专业
- Harga Minyak Global Melemah, Investor Soroti Update Perundingan Nuklir Iran
- Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, ICW: Tak Ada yang Menguatkan!
- FOTO: Bahagia Warga Berfoto saat Sepi Jakarta
- Trump Disebut Lupa Diri, Salah Menilai Pengaruhnya ke Putin
- Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, ICW: Tak Ada yang Menguatkan!
- Anies Tidak Cuma Bicara Manis, Buktinya...
- Prabowo: RI Bakal Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Besutan Bill Gates
- Buntut Viralnya @digeeembok, Erick Thohir Serahkan Penyelesaian Kasus ke Kepolisian
- 环艺生出国留学读研院校推荐
相关推荐:
- Siang Ini, Nasib Mbak Nunung dan Suami Diputuskan
- Bowo Sidik Beberkan Kedekatannya dengan Rahmad Pribadi
- Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Dibanderol Rp1.986.000 per Gram, UBS dan Galeri 24 Dijual Segini
- Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, ICW: Tak Ada yang Menguatkan!
- FOTO: Penampakan Lembah Harau Mirip Desa Konoha Naruto
- DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen
- 交通工具留学去那好?这三所院校你需要了解
- 世界排名第一艺术学院,到底有多厉害?
- Pengamat Soal Gelombang PHK Masif: Sinyal Bahaya Ekonomi Indonesia
- 基辅建筑设计学院留学多少钱?
- Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies
- Anies Diteriaki Gagal dari Sana
- Korban Wowon Cs, Bocah yang Selamat Disebut Ikut Minum Kopi
- 丹麦艺术类大学你知道哪几所?
- 美国艺术院校排名TOP5,你想选哪所?
- Pedagang Pasar Legi, Surakarta Dapat THR dari Presiden Jokowi
- Jadi Tersangka, Risyanto Resmi Diberhentikan dari Dirut Perindo
- Turis di Thailand Ditangkap Gegara Kasih Bintang 1 ke Restoran
- Ada Ratusan Menu Jepang yang Enak dan Murah di Oishiwa Transmart
- Lindungi Perusahaan China, Beijing Kecam Sanksi Uni Eropa ke Rusia