Polri: Hasil Jual Narkoba Caleg PKS Sofyan Dipakai untuk Kampanye

探索 2025-06-16 16:52:30 1

JAKARTA,quickq 官方网站 DISWAY.ID --Bareskrim Polri menjaring calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Dapil 2 Partai PKS, Sofyan terkait kasus narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut hasil penjualan narkoba 70 Kg itu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).

Polri: Hasil Jual Narkoba Caleg PKS Sofyan Dipakai untuk Kampanye

Polri: Hasil Jual Narkoba Caleg PKS Sofyan Dipakai untuk Kampanye

“Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Mukti kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024.

Polri: Hasil Jual Narkoba Caleg PKS Sofyan Dipakai untuk Kampanye

BACA JUGA:Fuad Hasan Masyhur Usai Diperiksa KPK, Sebut Maktour Travel Tak Layani Perjalanan SYL

Polri: Hasil Jual Narkoba Caleg PKS Sofyan Dipakai untuk Kampanye

BACA JUGA:Anggota DPR Bakal Tolak Pasal Pembatasan Kebebasan Pers dalam Revisi UU Penyiaran

Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya ini pun membenarkan jika Sofyan merupakan caleg dari Aceh Tamiang.

"Iya dia caleg terpilih, dia caleg pilihan nomor satu di Aceh Tamiang," tambah Mukti.

Meski begitu, ia belum mengetahui apakah Sofyan masuk ke jaringan Fredy Pratama atau tidak.

“Masih kita dalami, apakah dia terjerat jaringan FP karena barang ini murni dari Malaysia yamg mana packing nya packing china kemungkinan barang ini dari Thailand,” ujarnya.

Sebelumnya,  Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan sempat buron selama 3 minggu

BACA JUGA:Siap-siap! Setiap Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Dipotong untuk Simpanan Tapera

BACA JUGA:Mendadak Sekjen DPR Cabut Praperadilan Terhadap KPK di PN Jaksel

"Tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan ) selama 3 minggu," kata Mukti kepada wartawan, Senin, 27 Mei 2024.

Mukti menjelaskan Sofyan ditangkap saat berbelanja pakaian.

Setelah itu, Mukti menyebut memusatkan langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.

“Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO,” tuturnya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 70 kilogram.

“Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu,” ujar dia.

本文地址:http://www.quickq-ai.com/html/43e599493.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Disebut dalam Putusan Novanto, KPK Bakal Buru Paulus Tannos

Terowongan Silaturahim Jadi Simbol Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama Natal 2024

Dua Profil DNA Laki

Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya

Simbol Baru Status Finansial, Bitcoin Sudah Tak Lagi Sekedar Investasi

Pemandu Wisata Ancam Usir Turis dari Bus jika Tak Beli Suvenir Mahal

Wagub Jakarta Rano Karno Minta Warga Waspadai DBD

Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok

友情链接