OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) sebagai langkah penguatan ekosistem, tata kelola dan pelindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan. Melalui ketentuan ini, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global.
Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.
Obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Perempuan, FJPI Sumut dan OJK Sumut Berkolaborasi
Penerbitan SEOJK 7/2025 dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang, mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum, dan tidak hanya di Indonesia namun juga terjadi di seluruh dunia.
Beberapa substansi pada SEOJK 7/2025, antara lain:
1. Kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan berupa:
- Penerapan pembagian risiko (co-payment) berupa porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan, dengan batas maksimum sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim rawat jalan dan Rp3 juta per pengajuan klaim rawat inap.
- Coordination of Benefit, yang memungkinkan koordinasi pembiayaan Kesehatan apabila pelayanan Kesehatan dilakukan sesuai dengan skema JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas serta akan mendorong premi asuransi kesehatan yang affordable atau lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik.
2. Kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Produk Asuransi Kesehatan untuk memiliki:
- tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan Telaah Utilisasi (Utilization Review);
- Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board); dan
- sistem informasi yang memadai untuk melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas Kesehatan.
Baca Juga: Asuransi Tak Lagi Full Cover, Masyarakat Tanggung 10% Biaya
Ketiga hal ini dimaksudkan agar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dapat melakukan analisis terhadap efektivitas layanan medis dan layanan obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan berdaarkan data digital yang dikumpulkan, dan memberi masukan kepada fasilitas kesehatan secara berkala melalui mekanisme Utilization Review.
SEOJK 7/2025 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. SEOJK 7/2025 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026.
(责任编辑:时尚)
KrediOne Tebar Kurban untuk 500 Warga Kampung Pemulung Lewat Program CSR
Studi: Duduk Terlalu Lama Tingkatkan Risiko Kematian Dini
FOTO: Berkunjung ke Pusat Penangkaran Panda Raksasa di China
Apa Benar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Sakit? Ini Jawabannya
Jangan Lupa Besok ke BTS Pop
- Kronologi Turis China Tersangkut Rok Tewas Jatuh ke Jurang Kawah Ijen
- OJK Wajibkan Fintech P2P Lending Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar pada Juli 2025
- Dalil, Doa, dan Cara agar Terhindar dari Siksa Kubur
- Rekomendasi 7 Hotel Rp500 Ribuan di Bandung dengan Kolam Renang
- Menyantap Nasi Kapau Pemuas Lambung di Los Lambuang Bukittinggi
- OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok
- Sudah Diperiksa Polisi, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Dipanggil Kembali Rabu Depan
- FOTO: Mengintip Budidaya Rumput Laut di AS
-
Mengenal Berbagai Jenis Kelainan Darah, Penyebab, dan Gejalanya
Daftar Isi Jenis-jenis kelainan darah ...[详细]
-
Milenial Pengrajin Bawang Dukung Gibran Jadi Cawapres 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Ratusan milenial pengrajin bawang di Kota Palangka Raya mendeklarasikan Gibran R ...[详细]
-
Ngantor Pakai Piyama dan Baju Rumahan Jadi Tren Baru di China
Jakarta, CNN Indonesia-- Menggunakan pakaian formal, jas, atau kemeja adalah hal lumrah yang biasany ...[详细]
-
Ramai Isu Reshuffle Kabinet, Raja Juli: Masih Normal Kok!
JAKARTA, DISWAY.ID--Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, Raja Juli Antoni mengaku belum m ...[详细]
-
Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agungmemeriksa dua orang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) se ...[详细]
-
Kemenag Miris, 73 Persen Perceraian Diajukan Pihak Istri yang Memiliki Ekonomi Mapan
JAKARTA, DISWAY.ID-Kementrian Agama (Kemenag) miris, 73 persen dari 93 persen kasus perceraian, diaj ...[详细]
-
Presiden Prabowo Hadiri Salat Iduladha 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menunaikan salat Iduladha 1446 Hijriah di Masjid ...[详细]
-
Alasan Turis AS Kagum KRL Jakarta Dibanding Kereta di New York
Jakarta, CNN Indonesia-- Turis asal Amerika Serikat (AS), Evan Ramani, mengaku kagum dengan transpor ...[详细]
-
Pria India Kabur Usai Menginap 2 Tahun di Hotel, Tagihannya Rp1,1 M
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah kasus penipuan yang tidak biasa terjadi di ibu kota India, Mumbai, d ...[详细]
-
Ini Kata Jokowi Soal Isu Mentan Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Jabatan
JAKARTA, DISWAY.ID --Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar publik tak berspekulasi terkait isu ...[详细]
Tarif Tol JORR Sama, Alasannya 'Masuk Akal'
VIDEO: Pesta Kembang Api Sambut Turis di Pelabuhan Victoria Hong Kong
- INFOGRAFIS: Si Hitam Pedas Kemukus
- Dalil, Doa, dan Cara agar Terhindar dari Siksa Kubur
- 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya
- Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang
- 57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian
- Ini Kolab Anak Muda dan Warga, Terapkan Teknologi di Desa Energi Berdikari Pertamina
- FOTO: Ngopi Bareng Kucing