探索

AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran

字号+ 作者:quickq官网入口下载官方 来源:知识 2025-06-15 11:57:30 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID- Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo mengatakan AG dan Mario Dansy sudah pu quickq稳定版官网入口

JAKARTA,quickq稳定版官网入口 DISWAY.ID- Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo mengatakan AG dan Mario Dansy sudah putus sejak lama.

"Yang kami tahu statusnya sudah lama tidak berpacaran, bahkan sebelum kami handle perkara ini," kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023

AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran

AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor Crystalino David Ozora (17) lantaran mendapat informasi AG yang disebut adalah pacarnya menerima perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran

BACA JUGA:Repro Akan Kawal Prabowo Subianto Jadi Presiden RI: 80 Persen TPS Indonesia Akan Kita Kuasai

AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran

BACA JUGA:8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri

Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak. 

Berikut isi pasalnya:

Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal

BACA JUGA:Aktivis HAM Ungkap Vonis Mati Ferdy Sambo Salahi Konvensi HAM Internasional: Indonesia Sudah Meratifikasi

Pasal 355 berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Mardiono Bantah Dugaan Mahar Politik dari Sandiaga Uno

    Mardiono Bantah Dugaan Mahar Politik dari Sandiaga Uno

    2025-06-15 11:25

  • FOTO: Kala Kakek dan Nenek di China Mencari Cinta di IKEA

    FOTO: Kala Kakek dan Nenek di China Mencari Cinta di IKEA

    2025-06-15 11:16

  • Driver Ojol Girang! THR Pertama Hadir di Era Prabowo: Terima Kasih Pak Presiden

    Driver Ojol Girang! THR Pertama Hadir di Era Prabowo: Terima Kasih Pak Presiden

    2025-06-15 10:53

  • DPR Ungkap Dugaan Potongan Ojol Capai 50%, DPR Minta Kemenhub Turun Tangan

    DPR Ungkap Dugaan Potongan Ojol Capai 50%, DPR Minta Kemenhub Turun Tangan

    2025-06-15 10:28

网友点评